Hubungan Antara Hukum dan Pranata Pembangunan

A. Hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.
Jadi secara singkat hukum merupakan seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan bermasyarakat.
B. Pranata

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pranata adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dalam masyarakat; institusi.
Norma atau aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)).
C. Hukum dan Pranata Pembangunan

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum dan pranata keduanya saling dibutuhkan dalam melaksanakan suatu pembangunan. Pranata pembangunan menjadi suatu sistem yang diikat oleh peraturan atau undang-undang agar memiliki nilai hukum, sehingga keduanya sangat berhubungan.
Hukum dan Pranata Pembangunan diperlukan untuk menjamin agar suatu pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Keduanya akan berperan sebagai kontrol bagi pihak-pihak yang terlibat pembangunan agar menjalankan kewajibannya, serta memberi jaminan atas hak masing-masing pihak.
D. Unsur Hukum Pranata Pembangunan
  • Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia, karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
  • Sumber Daya Alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
  • Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
  • Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

E. Struktur Hukum Pranata Pembangunan
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
  • Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum.
  • Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana per-UU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan.
  • Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU.
  • Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dsb.
Hukum dan pranata dalam bidang arsitektur lebih memfokuskan penyejehteraan hidup individua tau kelompok dan interaksinya dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individua tau kelompok yang terkait seperti halnya adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan tatanan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan individu baik dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup maupun pelestarian lingkungan.

F. Contoh Kasus
Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS dengan PT. KIMIA FARMA
Nomor            : 1/1/2010
Tanggal           : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama              : Richard Joe
Alamat            : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon    : 08569871000
Jabatan            : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama              : Taufan Arif
Alamat            : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No Telepon     : 088088088
Jabatan            : Dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.

G. Contoh Surat Kontrak Kerja





Sumber Referensi :

Komentar

Postingan Populer