Hubungan Antara Hukum dan Pranata Pembangunan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah (1)
peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dan
sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan
(kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang
tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim
(dalam pengadilan); vonis.
Jadi secara singkat hukum merupakan seperangkat kaidah
atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan
tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan bermasyarakat.
B. Pranata
B. Pranata
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pranata adalah sistem
tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yang
mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai
kompleks kebutuhan manusia dalam masyarakat; institusi.
Norma atau aturan dalam pranata berbentuk tertulis
(undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi
yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya
ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)).
C. Hukum dan Pranata Pembangunan
C. Hukum dan Pranata Pembangunan
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum
dan pranata keduanya saling dibutuhkan dalam melaksanakan suatu pembangunan.
Pranata pembangunan menjadi suatu sistem yang diikat oleh peraturan atau
undang-undang agar memiliki nilai hukum, sehingga keduanya sangat berhubungan.
Hukum dan Pranata Pembangunan diperlukan untuk
menjamin agar suatu pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Keduanya akan
berperan sebagai kontrol bagi pihak-pihak yang terlibat pembangunan agar
menjalankan kewajibannya, serta memberi jaminan atas hak masing-masing pihak.
D. Unsur Hukum Pranata Pembangunan
D. Unsur Hukum Pranata Pembangunan
- Manusia
- Sumber Daya Alam
- Modal
- Teknologi
E. Struktur
Hukum Pranata Pembangunan
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
- Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum.
- Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana per-UU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan.
- Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU.
- Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dsb.
F. Contoh
Kasus
Kontrak Kerja
Bidang Konstruksi :
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini
Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini
bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No Telepon : 088088088
Jabatan : Dalam hal ini
bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak
telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan
Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9,
Jakarta Timur.
G. Contoh
Surat Kontrak Kerja




Komentar
Posting Komentar