KOTA YANG SUDAH MENERAPKAN RTH 30% DARI LUAS WILAYAHNYA
KOTA
YANG SUDAH MENERAPKAN RTH 30%
DARI LUAS WILAYAHNYA
DARI LUAS WILAYAHNYA
A. PENGERTIAN
RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)
Ruang Terbuka Hijau atau
disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka pada suatu kawasan yang diperuntukkan
untuk tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang
sengaja ditanam.
Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 40% dari luas
wilayah, selain sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk
perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk
meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang
kelestarian air dan tanah. Klasifikasi bentuk RTH umumnya
antara lain RTH Konservasi/Lindung dan RTH Binaan.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR
Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk
menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
·
kawasan konservasi untuk
kelestarian hidrologis;
·
kawasan pengendalian air
larian dengan menyediakan kolam retensi;
·
area pengembangan
keanekaragaman hayati;
·
area penciptaan iklim
mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
·
tempat rekreasi dan
olahraga masyarakat;
·
tempat pemakaman
umum;
·
pembatas perkembangan
kota ke arah yang tidak diharapkan;
·
pengamanan sumber daya
baik alam, buatan maupun historis;
·
penyediaan RTH yang
bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria
pemanfaatannya;
·
area mitigasi/evakuasi
bencana; dan
·
ruang penempatan
pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu
fungsi utama RTH tersebut.
B. FUNGSI
DAN MANFAAT
RTH
memiliki fungsi sebagai berikut:
A. Fungsi
utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
·
memberi jaminan pengadaan
RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
·
pengatur iklim mikro agar
sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar;
·
sebagai peneduh;
·
produsen oksigen;
·
penyerap air hujan;
·
penyedia habitat
satwa;
·
penyerap polutan media
udara, air dan tanah, serta;
·
penahan angin.
B. Fungsi
tambahan (ekstrinsik) yaitu:
a) Fungsi
sosial dan budaya:
·
menggambarkan ekspresi
budaya lokal;
·
merupakan media
komunikasi warga kota;
·
tempat rekreasi; wadah
dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.
b) Fungsi
ekonomi:
·
sumber produk yang bisa
dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
·
bisa menjadi bagian dari
usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
c) Fungsi
estetika:
·
meningkatkan kenyamanan,
memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan
permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
·
menstimulasi kreativitas
dan produktivitas warga kota;
·
pembentuk faktor
keindahan arsitektural;
·
menciptakan suasana
serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini
dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan
kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi
hayati.
C. Manfaat
RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
a) Manfaat
langsung (dalam pengertian cepat dan
bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh,
segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga,
buah);
b) Manfaat
tidak langsung (berjangka panjang dan
bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif,
pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi
lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau
keanekaragaman hayati).
C. PENYEDIAAN
RTH
Penyediaan
RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:
a) Luas
wilayah
b) Jumlah
penduduk
c) Kebutuhan
fungsi tertentu
a) Penyediaan
RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH
berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
·
Ruang terbuka hijau di
perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
·
Proporsi RTH pada wilayah
perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau
publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
·
Apabila luas RTH baik
publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih
besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut
harus tetap dipertahankan keberadaannya.
·
Proporsi 30% merupakan
ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan
sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang
dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta
sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
b) Penyediaan
RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk menentukan
luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah
penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang
berlaku.
·
250 jiwa : Taman RT, di
tengah lingkungan RT
·
2500 jiwa : Taman RW, di
pusat kegiatan RW
·
30.000 jiwa : Taman
Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
·
120.000 jiwa : Taman
kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
·
480.000 jiwa : Taman Kota
di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman
(tersebar)
c) Penyediaan
RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
Fungsi RTH pada
kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana
misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau
membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak
teganggu.
RTH kategori ini
meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik
tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai,
RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.
D. PERATURAN
MENGENAI RTH
UU
NO 26 TAHUN 2007 ( PENATAAN RUANG)
·
Peraturan tentang
struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan
dalam skala kabupaten.
·
Pemerintah kabupaten
memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah
disahkan dalam undang – undang.
·
Rencana tata ruang
kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah
kabupaten yang bersangkutan.
·
Rencana tata ruang
wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi
untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
·
Peninjauan kembali atau
revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan
pembangunan.
UU
NO 26 TAHUN 2007 TENTANG RTH ( RUANG TERBUKA HIJAU)
Pada UU NO 26 TAHUN 2007 PASAL 17 memuat bahwa
proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS)
yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Isi UU NO 26 TAHUN 2007 PASAL 17 :
·
Muatan rencana tata ruang
mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
·
Rencana struktur ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan
rencana sistem jaringan prasarana.
·
Rencana pola ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan
kawasan budi daya.
·
Peruntukan kawasan
lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya,
ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
·
Dalam rangka pelestarian
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah
ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah
aliran sungai.
·
Penyusunan rencana tata
ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan
antarkegiatan kawasan.
·
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi
pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur
dengan peraturan pemerintah.
Pasal 1 angka 31 Undang-Undang N0 26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) sebagai area
memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang
sengaja ditanam.
Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi
5:
1. Kawasan
hijau pertamanan kota
2. Kawasan
Hijau hutan kota
3. Kawasan
hijau rekreasi kota
4. Kawasan
hijau kegiatan olahraga
5. Kawasan
hijau pemakaman
Tujuan pembentukan RTH di wilayah perkotaan adalah :
·
Meningkatkan mutu
lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan.
·
Menciptakan keserasian
lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat.
·
Beberapa faktor yang
harus diperhatikan dalam Pengelolaan RTH adalah :
·
Fisik (dasar eksistensi
lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi empat atau panjang
atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.
·
Sosial, RTH merupakan
ruang untuk manusia agar bisa bersosialisasi.
·
Ekonomi, RTH merupakan
sumber produk yang bisa dijual
·
Budaya, ruang untuk
mengekspresikan seni budaya masyarakat
·
Kebutuhan akan
terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang aman,
nyaman, indah dan lestari.
E. CONTOH
KOTA YANG SUDAH MENERAPKAN RTH 30% DARI LUAS WILAYAHNYA
Surabaya
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimiliki Kota Surabaya
hanya 26 persen dari total luas wilayah kota Surabaya yang mencapai 333.063
kilometer persegi. Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya bertekad untuk tetap
membangun RTH-RTH baru yang sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan
lingkungan.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan,
beberapa tahun lalu luas RTH di Surabaya hanya sembilan persen, lalu
kemudian naik menjadi 12 persen, dan kini sebesar 26 persen.
Di dalam Undang Undang (UU) Nomor 26/2007 tentang
penataan ruang mensyaratkan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari
luas wilayah kota. RTH terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang
terbuka hijau privat.
Proporsi RTH publik pada wilayah kota paling sedikit
20 persen dari luas wilayah kota. “Saya menargetkan luas RTH bisa di atas 30
persen sehingga Surabaya bisa lebih sejuk, minim polusi, bebas banjir karena
banyaknya resapan, juga wajah Surabaya menjadi lebih indah, jelasnya.
Ke depan, sambung Risma, pemkot menargetkan luas RTH
di Surabaya dapat mencapai 35 persen. Karena dengan luas RTH sebesar itu dapat
menurunkan suhu udara rata-rata di Surabaya dari 34 derajat celcius menjadi 32
hingga 30 udara bisa 32-30 derajat celcius .
Pembuatan RTH ini tidak selalu dalam bentuk taman,
akan tetapi juga bisa berupa pembuatan waduk, penanaman pohon di pinggir jalan,
hingga tempat-tempat pembiakan bibit tanaman.
“Tahun ini kita membebaskan 2 hektar lahan untuk RTH.
Dan diusahakan tahun ini akan ada banyak RTH-RTH baru yang lebih menyebar
diberbagai wilayah di Surabaya,” pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar